Beberapa waktu belakangan ini, teknologi nuklir sering menjadi perbincangan didalam topik pembahasan mengenai ilmu pengetahuan dan
teknologi dunia. Namun, sebagian masyarakat Indonesia memandang keberadaan teknologi nuklir dalam perspektif negatif seperti nuklir hanyalah sebagai senjata, bom, bahan peledak atau hal negatif lainnya. Hal ini bisa jadi didasarkan oleh
pengetahuan masyarakat indonesia yang terbatas pada latar belakang historis
saat zaman penjajahan oleh Jepang, dimana saat itu Jepang dijatuhkan bom nuklir
oleh sekutu di kota Hiroshima dan Nagasaki. Seringkali ada diskusi yang belum mencapai secercah harapan. Banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui soal teknologi nuklir beserta pemanfaatannya, yang mana hal itu sendiri merupakan salah satu penghambat perkembangan teknologi nuklir di Indonesia.
Untuk mengubah perspektif negatif tentang teknologi nuklir, kita harus mengetahui definisi secara
singkat apa itu Energi Nuklir dan Teknologi Nuklir. Energi nuklir adalah bentuk energi
yang dilepaskan dari nukleus, yakni inti atom yang terdiri dari proton dan
neutron. Teknologi Rekayasa nuklir adalah teknik yang melibatkan reaksi inti atom. Teknologi atom ditemukan dalam berbagai aplikasi, dari yang sederhana seperti detektor asap hingga ukuran reaktor nuklir.
Di Indonesia, energi nuklir sendiri terkadang
masih menjadi hal yang tabu dalam pemikiran rakyat Indonesia. Hal ini
menimbulkan pro dan kontra dalam hal regulasi mengenai pemanfaatan energi
nuklir sebagai energi terbarukan. Pembahasan RUU mengenai energi nuklir telah masuk Prolegnas
Prioritas 2020. Proses penyusunannya telah dimulai sejak Januari 2017 ketika
Komisi II DPD RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Masyarakat Energi
Terbarukan Indonesia (METI). Dalam diskusi mengenai hal ini, banyak sekali pertimbangan
yang perlu dipikirkan baik dari sisi keamanan, ekonomi dan investasi,
ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA), letak geografis Indonesia sebagai “The Ring of Fire of World”, dan segala
hal lainnya. Hal ini lah yang menghambat proses pengembangan IPTEK Nuklir di
Indonesia.
Sebenarnya, sudah banyak sekali pemanfaatan teknologi nuklir di
Indonesia baik dalam bidang kesehatan, pertambangan, pangan, dan lainnya. Salah
satu pemanfaatan IPTEK Nuklir yang telah diterapkan di Indonesia adalah
Teknologi Iradiasi Pangan yang sudah dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir
Nasioanal (BATAN). Iradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan
baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah
terjadinya pembusukan dan kerusakan pangan serta membebaskan dari jasad renik
patogen. BATAN dengan teknologi Iradiasi Pangannya telah berhasil
merekayasa produk pangan dengan membuat padi unggul varietas baru yaitu padi
“Sidenuk”. Keunggulan padi Sidenuk dibandingkan jenis padi lainnya adalah benihnya tahan terhadap hama dan penyakit, sehingga mengurangi biaya pupuk dan obat-obatan serta meningkatkan produktivitas tanaman, dan bisa menyelamatkan petani dari kerugian yang sering terjadi. Iradiasi pangan ini bisa
menjadi alternatif dan langkah solusi dalam ketahanan pangan nasioanl, karena
dapat meningkatkan nilai kualitas dari produk pangan tersebut.
Memang, keberadaan teknologi nuklir telah memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Contohnya, banyak orang telah memenuhi kebutuhan hidupnya dengan beras Sidenuk, dan teknologi nuklir memiliki banyak kegunaan lain yang seringkali tidak kita sadari. Jadi, teknologi nuklir
bukanlah hanya sekedar senjata, bom, atau barang berbahaya jika dipergunakan
untuk kebermanfaatan umat dan rakyat.