PEMANFAATAN IPTEK NUKLIR DALAM MITIGASI PERUBAHAN IKLIM

0

Baru-baru ini Indonesia digemparkan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Kedua, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Aturan ini disahkan Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022. Dapat dilihat bahwa Indonesia mulai serius mengembangkan IPTEK Nukir kedepannya. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang memandang Nuklir sebagai energi yang berbahaya. Mulai dari pengeboman kota Hiroshima dan Nagasaki, kasus Chernobyl, masyarakat memandang Nuklir sebagai bahan peledak yang sangat berbahaya. Padahal nuklir sendiri termasuk dalam Energi bersih yang apabila dimanfaatkan dengan baik dapat menghemat energi.

Energi nuklir adalah sebuah energi yang dihasilkan oleh sebuah unsur atom seperti uranium yang dapat membentuk reaksi pada sebuah reaktor nuklir. Energi nuklir tersebut dapat dimanfaatkan, salah satunya diubah menjadi energi listrik. Akan tetapi semakin majunya perkembangan IPTEK Nuklir, semakin banyak pula pemanfaatannya selain sebagai penghasil energi listrik. Salah satunya sebagai mitigasi perubahan iklim. Mitigasi perubahan iklim adalah usaha untuk meminimalisir emisi GRK sehingga laju perubahan iklim dapat ditekan, semua intervensi manusia yang menurunkan sumber-sumber gas rumah kaca atau yang meningkatkan penyerapannya. Contoh: penggunaan bahan bakar fosil lebih efisien dalam suatu industry atau pembangkit listrik dengan cara misalnya mengalihkan energinya bersumber dari tenaga air, tenaga matahari, tenaga angin, dll.

Indonesia ternyata sudah melakukan usaha mitigasi perubahan iklim secara terintergrasi dengan melibatkan banyak sektor. Pada bidang energi, mitigasi dilakukan salah satunya dengan pengurangan energi berbahan bakar fosil dengan mengedepankan energi baru dan terbarukan. Salah satu bentuk energi baru dan terbarukan dalam pemanfaatan bidang energi adalah penggunaan pembangkit menggunakan bahan bakar nuklir. Akan tetapi, energi nuklir menjadi pilihan terakhir dalam upaya tersebut padahal pemanfaatan energi nuklir dengan mengoperasikan PLTN dapat mengurangi emisi GRK secara signifikan. Dengan tidak adanya energi nuklir, atau terbatas pemanfaatan energi nuklir yang dikombinasikan dengan energi dari angin dan sel surya, biaya mitigasi perubahan iklim akan menjadi sangat tinggi. Bahkan penundaan mitigasi dapat berdampak pada kenaikan biaya mitigasi perubahan iklim.

IAEA mengkategorikan dampak perubahan iklim menjadi dua bagian, yaitu perubahan iklim secara gradual (gradual climate change) dan kejadian cuaca ekstrim (extreme weather events). Dalam gradual climate change terjadi perubahan yang lebih lambat dalam jangka waktu bisa mencapai beberapa dekade termasuk perubahan suhu rata-rata, curah hujan, kecepatan dan arah angin, dan tinggi permukaan air laut. Untuk kejadian cuaca ekstrim yang paling relevan dengan pengoperasian pembangkit nuklir termasuk perubahan pola curah hujan dan suhu yang sangat ektrim, kecepatan angin yang sangat kencang, badai (tropis, cyclone, tornado), dan kebakaran hutan. Berikut ini merupakan sebagian contoh dari dampak perubahan iklim dan aksi adaptasi yang dapat dilakukan di Indonesia :
  1. Suhu tinggi dan gelombang panas
  2. Adaptasi yang dapat dilakukan di Indonesia dengan cara memilih tapak pada daerah tidak memiliki suhu lingkungan ekstrim. Cara lain ialah dengan menggunakan desain pendinginan yang berbeda, menurunkan daya untuk menghindari kenaikan suhu, merubah sistem pendinginan atau resirkulasi untuk menurunkan air buangan, switch dari pendinginan basah ke kering dan meningkatkan perawatan untuk memastikan tidak adanya penyumbatan oleh tumbuhan.
  3. Curah hujan
  4. Untuk mengantisipasi luapan air, maka disiapkan bendungan, reservoir, peningkatan sistem darinase, dan melindungi daerah resapan air.
  5. Peningkatan permukaan air laut.
  6. Adaptasi yang dilakukan dapat dilakukan mempertimbangkan resiko banjir dalam pemilihan tapak, peningkatan kualitas pintu penahan banjir, meninggikan generator diesel cadangan.
Author : Nabila Annisa Putri

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)